Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang sangat menyayangkan pihak
kedokteran yang menganjurkan untuk tidak berpuasa bagi para calon walikota
dan wakil walikota serang yang akan mengikuti tes kesahatan dalam tahapan
Pemilukada Kota Serang tahun 2013-2018 mendatang. Pasalnya dalam ketentuan
agama tidak disebutkan bahwa seseorang dibolehkan meninggalkan puasa hanya
karena mengikuti tes kesehatan dalam bursa pemilukada. Sekertaris umum MUI
Kota Serang Amas Tajudin mengungkapkan, selayaknya tim dokter kesehatan
RSUD tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak mendasar pada tahapan tes
kesehatan. Apalagi pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan
agama mengenai anjuran tidak berpuasa. Sementara dalam ketentuan agama
disebutkan, bahwa orang-orang yang masuk kategori diperbolehkan untuk tidak
berpuasa diantaranya adalah orang sakit, dalam perjalanan jauh, wania hamil
dan atau sedang menyusui. Sedangkan unutk tes kesehatan demi kepentingan
politik, agama tidak mengaturnya. Amas menegaskan, bahwa sudah seharusnya
pihak tim dokter meminta rekomendasi dari ulama berkaitan hal tersebut.
Sehingga hal yang muncul tidak menjadi penafsiran yang berbeda dari
masyarakat awam. Sementara itu Wakil Direktur Pelayanan RSUD Serang Maria
Ismiati mengatakan, bahwa dalam tahapan tertentu memang tim menganjurkan
para kandidat kepala daerah yang mengikuti tes untuk tidak berpuasa. Karena
itu dilakukan untuk menghasilkan hasil yang maksimal. Namun pihaknya tidak
menyebutkan secara pasti pada bagian mana itu diberlakukan. Maria
mengatakan, sebagai rumah sakit yang direkomendasi oleh KPU untuk menggelar
tes kesehatan, pihaknya hanya memberikan fasilitasi semata. Adapun untuk
rekomendasi dan hasil tes, sepenunya kewenangan tim dokter di bawah
kewenangan Ikatan Dokter Indonesia. Semantara Komisiner KPU Ade Suparman
menambahkan, KPU sebagai penyelenggrara Pemilukada tidak mengeluarkan
anjuran apapun terkait tes kesehatan para calon
MUI Kota Serang Sayangkan Pernyataan tidak Berpuasa dari Tim Dokter
Iklan